OJK: Hingga Akhir Juli Pegadaian Swasta yang Tak Daftar OJK Dianggap Ilegal
SEMARANG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu kepada pegadaian swasta untuk mendaftarkan usahanya sampai akhir Juli 2018. Pengawasan OJK terhadap usaha pegadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Kepala OJK Jateng-DIY, Bambang Kiswono mengatakan, jika tidak segera mendaftar maka perusahaan pegadaian swasta tersebut akan dianggap ilegal.
“Pendaftaran perizinan pegadaian swasta selambat-lambatnya sampai akhir Juli 2019 sehingga kalau tidak terdaftar akan dianggap ilegal,” kata Bambang, disela-sela kegiatan halal bi halal OJK di Kantor OJK Semarang, Kamis (28/6).
Dikatakan, dengan terdaftar di OJK akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian dan perlindungan kepada konsumen.
“Kalau sudah mendaftar kita akan mudah mengawasi, memonitor bagaiman kegiatan dan pelaporannya sehingga masyarakat jadi tahu,” ucapnya.
Ditambahkan, bagi perusahaan pegadaian yang terbukti melakukan pelanggaran akan ada tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada kasus bisa langsung ditangani dan mengambil tindakan.
Kalau ilegal nanti aparat yang akan bertindak, kita juga koordinasi terus dengan tim waspada investasi,” ujarnya. (ZP/05)