Begini Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Gadai Berizin OJK
SEMARANG- Hampir dua tahun sejak Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang efektif berlaku tanggal 29 Juli 2016.
Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pegadaian yang sehat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan yaitu:
Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Kemudian pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
Bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Bambang Kiswono mengatakan, terdapat kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan seperti dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan. Ditambah persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.
Bambang menambahkan, perlakuan tersebut berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan, yaitu wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dengan salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten/Kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.
“Dengan POJK ini dapat memberikan dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia termasuk di Jawa Tengah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa pergadaian,” kata Bambang, Selasa (21/5).
Ia melanjutkan, jika perusahaan gadai tersebut telah terdaftar atau berizin di OJK, maka akan meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan perizinan/legalitas, memperoleh pendampingan dan pembinaan dari OJK, serta memudahkan menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Selain itu, kata dia terdapat beberapa kerugian apabila tidak terdaftar di OJK, seperti status kegiatan usaha ilegal, usaha gadai yang ilegal dapat menjadi sarana pencucian uang (money loundering). Dan usaha gadai yang ilegal dapat dimanfaatkan sebagai tempat penadahan barang hasil kejahatan.
Berdasarkan data per Mei 2018, secara nasional terdapat 24 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin OJK, 14 pelaku usaha pergadaian merupakan kategori terdaftar dan 10 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha.
Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan dan 5 pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang), CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang). (ZP/05)