OJK Temukan Lagi 182 Fintech P2P Lending Ilegal

0
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Indra Yuheri saat memberi paparan kepada media dalam kegiatan pelatihan dan gathering wartawan se-Jateng dan DIY, di Malang, Sabtu (22/9).

MALANG- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Indra Yuheri di sela-sela kegiatan pelatihan dan gathering wartawan se-Jateng dan DIY, di Malang, Sabtu (22/9).

Dikatakan, dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Sedangkan, lanjutnya, dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Indra menambahkan, Satgas Waspada Investasi telah meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending agar menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna, dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

“Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights