OJK Target Dirikan 40 Bank Wakaf Mikro Hingga Akhir Tahun
DEMAK- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat melalui Bank Wakaf Mikro (BWM). Hingga akhir tahun ini, OJK menargetkan sebanyak 40 BWM dapat terbentuk untuk mendukung masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Target 40 hingga akhir tahun, namun ini bukan target akhir. Kami akan tetap berusaha mengembangkan BWM ini kemana-mana, hingga ke luar Jawa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiana, Jumat (27/7).
Heru mengungkapkan, dengan semakin banyaknya BWM yang berdiri di pesantren-pesantren, nantinya masyarakat sekitar akan mendapatkan peluang sama untuk meminjam dana guna mengembangkan usahanya.
“Masyarakat nanti bisa dapat kesempatan sama, tujuan pemberdayaan umat bisa jalan. masyarakat akan semakin produktif. Kalau sejahtera ekonomi nasional pasti tumbuh,” ujarnya.
Dijelaskan, masyarakat sekitar lingkungan pesantren yang ingin menajadi nasabah akan diberi pelatihan dan bimbingan sehingga setelah menjadi nasabah sudah siap dengan usaha yang akan dijalankan.
“Sebelum menjadi nasabah ada pelatihan wajib, itu diharapkan supaya orang yang belum kenal BWM bisa kenal dulu. Polanya kita kenal dulu, kalau sudah kenal nanti saat jadi nasabah bisa langsung meminjam, tidak perlu lagi apa-apa, sudah bisa karena sudah percaya,” ucapnya.
Di Jawa Tengah, per 30 Juni 2018, telah berdiri 7 Bank Wakaf Mikro yang sudah menyalurkan pembiayaan kepada 1.330 nasabah yang terbentuk dalam 272 KUMPI (Kelompok Usaha Masyarakat Sekitar Pesantren Indonesia) dengan nilai
pembiayaan sebesar Rp 1,44 miliar.
Sedangkan secara nasional sudah berdiri 26 BWM dengan 5.735 nasabah dengan total nilaj pembiayaan yang telah disalurkan Rp 6,05 miliar.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren, dan dibantu para donatur dalam bentuk bantuan dana khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri.
Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3%. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro. (ZP/05)