Pemkot Semarang Awasi Pedagang Hewan Kurban di Pinggir Jalan

SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengawasi pedagang hewan kurban yang ada di pinggir jalanan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang menggerakkan kecamatan untuk turut mengawasi, memberikan izin serta meminjamkan lahan untuk digunakan merawat hewan kurban.
Kepala Dispertan Kota Semarang, W P Rusdiana mengatakan, para penjual hewan kurban harus mengantongi izin dari kecamatan. Selain itu, keadaan tempat merawat hewan kurban di pinggir jalan harus bersih dan layak.
“Kami telah menggerakkan petugas kami dan juga bekerjasama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia sebanyak 30 personel di Kota Semarang,” katanya, Kamis (8/8/19).
Para petugas diminta untuk mengantisipasi penyakit menular yang dibawa hewan kurban, seperti antraks dan penyakit lainnya.
Disebutnya, hewan-hewan dari luar kota akan mendapat perhatian lebih dan harus mampu menujukkan kartu tanda sehat.
“Untuk penyakit kulit, mungkin bisa disembuhkan dalam jangka waktu tiga hingga tujuh hari,” tambahnya.
Kasus lain yang sering dialami hewan kurban adalah stres selama perjalanan. Oleh karena itu, petugas dibekali obat untuk membuat hewan menjadi lebih tenang agar kondisinya sehat. (ZP/06)