Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 20 Entitas yang Beroperasi Tanpa Izin
JAKARTA- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ke-20 identitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada bulan Juli 2018.
“Kegiatan 20 entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Tongam L. Tobing, Senin (30/7)
Dijelaskan, satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
“Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” ujarnya.
Ditambahkan, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan,” imbuhnya.
Berikut 20 entitas yang beroperasi tanpa izin.
1. PT Nusa Media Creative (NMC)
2. PT Graha Sahabat Indomedia/grahawarta.com/Klik Bonus/PT Sarana IndomediaNusantara/https://indomedia.club/ i -Club
3. PT Bisnis Cerdas Indonesia/www.smartpaybisnis.co.id
4. PT Satu Anugerah Berasama
5. www.netklikshare.com
6. PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/https://forgewinner.com
7. PT Dxplor Duta Media/www.olivezaitun.com
8. PT Flavia Sejahtera Indonesia/http://flashin.co.id
9. PT Internasional Limau Kasturi
10. PT Ganesha Putra Indonesia
11. CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id
12. Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara
13. ExoCoin/ Exotic Team Indonesia
14. Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/https://btcrush.io
15. Btc-rush.com
16. Cryptopia Indonesia
17. Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/rcsbo.com
18. PT Danareksa Futures/www.pt-danareksa.com
19. PT Admis Investment Indonesia/http://www.admisinvestment.id
20. PT BPR Darwan Yogyakarta. (ZP/05)