Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda

0

KOTA BANDUNG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat atau Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

“Kewajiban tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, dimana perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota,” kata.

 Taufik, dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).

Taufik menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya karena kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, yang dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ucapnya.

Taufik mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

“Dendanya itu  5% dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelasnya.

Taufik menambahkan, terdapat 50 ribu lebih perusahaan di Jawa Barat yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

“Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” imbuhnya.

Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran Prof Maman Setiawan mengungkapkan pemberian THR dimaksudkan untuk mendorong produktivitas dari tenaga kerja dan juga bisa mendorong konsumsi. Diketahui kontribusi konsumsi terhadap PDB mencapai 60 persen.

“Sejak beberapa tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Sehingga, perlu diberikan reward yang sepadan bagi para pekerja tersebut atas kinerja yang diberikan,” katanya.

Maman menjelaskan, pada 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pertumbuhan sebagai imbas pandemi. Industri manufaktur sebagai kontributor terbesar perekonomian bahkan jatuh lebih dalam dibandingkan dengan penurunan perekonomian secara keseluruhan. Hal itu menyebabkan terjadi kendala dalam pembayaran THR.

“Seiring dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja sejumlah sektor manufaktur pada triwulan I-2021 mulai bergeliat. Salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor.” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut beberapa sektor menurut Maman, tidak akan menghadapi kendala untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR. Sektor yang memiliki pertumbuhan positif tersebut diantaranya informasi dan komunikasi, pertanian.

“Harusnya tidak lagi menunggak, tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Artinya mengikuti aturan yang ada. Namun ada sejumlah sektor yang juga masih menghadapi tekanan seperti sektor pariwisata, pertambangan dan penggalian, serta konsumsi sehingga sektor tersebut akan mengalami sedikit hambatan dalam membayar THR,” tuturnya. (zav/ Humas)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights