Satgas Waspada Investasi Bekukan 227 Fintech Peer to Peer Lending Tak Berizin
SEMARANG- Satgas Waspada Investasi membekukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga sangat merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
“Pada 25 Juli 2018 lalu, kami telah memanggil 227 fintech ilegal dan kemudian kami minta empat hal, pertama harus terdaftar dan berizin, kedua jika belum terdaftar harus dihentikan, ketiga kami minta agar menghapus seluruh aplikasi baik di play store maupun app store, serta keempat kami juga meminta agar menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap penggunanya,” kata Tongam L Tobing, Jumat (24/8).
Tongam melanjutkan, pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Komunikasi agar memblokir semua website terkait, serta meminta pula Google Indonesia agar menghapus semua platform yang ada di play store. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga telah melaporkan ke Bareskrim mengenai kegiatan-kegiatan yang diduga bisa merugikan masyarakat.
“Jadi satgas sudah menindak lanjuti 227 yang diduga ilegal dan tak punya izin OJK. Sudah tidak ada kegiatan apa-apa, mereka sudah dihapus semua platformnya,” ujarnya.
Ditambakan, sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan karena merasa dirugikan, yang ada masih sebatas laporan karena keberatan akan bungga yang terlalu tinggi hingga 1%.
Ia pun menghimbau agar masyarakat mau melaporkan jika menemukan ketidakwajaran dan selalu berhati-hati. Selain itu, kata dia masyarakat juga harus pandai dalam meminjam dengan menyesuaikan kadar kemampuan masing-masing.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya meminjam sesuai kemampuan membayarnya agar tidak terjadi kredit macet, karena akan sangat merugikan nantinya,” jelasnya. (ZP/05)