Berhasil Selamatkan Lahan PRPP, Kejati Jateng Diganjar Penghargaan

0
Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka (kiri) menunjukkan piagam penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis (22/8/19).

SEMARANG – Berhasil selamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diberi penghargaan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Prestasi itu terkait keberhasilan memenangkan gugatan sengketa pengelolaan lahan kawasan PRPP Semarang melawan PT lndo Perkasa Usahatama (sekarang PT lndo Permata Usahatama-IPU), setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka, menyampaikan, pihaknya bergerak setelah Kejati Jateng mendapatkan kuasa dari Pemrov Jateng untuk menyelamatkan aset-aset PRPP yang luasnya sekitar 248 hektar.

Dikatakannya, perjuangan itu salah satunya merupakan keberhasilan dari tim jaksa pengacara negara (JPN) yang sudah sangat luar biasa. Apalagi sejak putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi Pemprov Jateng selalu kalah. Namun akhirnya dengan perjuangan luar biasa di tingkat PK bisa menang. Sehingga MA menyatakan gugatan PT IPU tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO).

“Akhirnya aset-aset bisa dikembalikan lagi ke Pemrov Jateng, atas kemenangan itu JPN kemudian kordinasi dengan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jateng untuk diterbitkan sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) dan sudah diserahkan ke Pemprov Jateng melalui Gubernur Jateng,” kata Yunan Harjaka, didampingi Asdatun Kejati Jateng Asnawi dan JPN, Tati Vain Sitanggang, saat ditemui diruangannya, usai penyerahan sertifikat ke Ganjar Pranowo, Kamis (22/8).

Pihaknya berharap setelah ada sertifikat itu, nantinya aset-aset dapat dikelola dengan baik oleh Pemprov Jateng untuk kepentingan-kepentingan kemajuan, khususnya perekonomian di Jateng.

Setelah penyerahan itu, dikatakannya, nantinya akan dilakukan negoisasi-negoisasi untuk tingkat selanjutnya. Menurutnya, dalam kasus itu IPU juga sudah tahu kalau Pemprov Jateng yang menang. Sedangkan terkait penyerahan sertifikat itu, lanjutnya, bersama Gubernur Jateng semua sudah menyatakan tetap menghormati apa yang sudah diperjanjian selama ini.

“Kalau dinilaikan dengan rupiah kisarannya ada triliunan, misal dihitung dianggap permeter nilainya Rp 1 juta, angkanya sudah ada Rp 2,4 triliunan, belum yang lain-lain. Prinsipnya kita hari ini mendapatkan prestasi luar biasa, hasilnya juga luar biasa, semua sertifikat sudah dikembalikan ke Pemprov Jateng, total ada 8 bidang sertifikat,” jelasnya.

JPN Kejati Jateng, Tati Vain Sitanggang, menambahkan, gugatan yang diajukan tersebut adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Hal ini dikarenakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT IPU di atas HPL Pemprov Jateng disalahgunakan pemanfaatan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kementrisn Dalam Negeri arau SK kemendagri.

“HGB PT IPU diatas HPL Pemprov Jateng pemanfaatannya untuk pusat rekreasi dan promosi. Namun faktanya tanah-tanah tersebut telah dibikin menjadi perkantoran, perumahan, dan pusat bisni bahkan diperjual belikan,” tuturnya.

Adanya penyalahgunaan tersebut, Pemprov Jateng menyurati PT IPU agar kembali pada perjanjian yaitu difungsikan sebagai pusat rekreasi dan promosi. Namun pada kenyataannya PT IPU malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Pengadilan tingkat pertama kami kalah, tingkat banding, dan kasasi kami juga kalah. Kemudian tingkat Peninjauan Kembali kami menang karena Niet Ontvankelijk Verklaard (NO),” ujarnya.

Penyebab gugatan PT IPU NO saat diajukan PK,kata dia, karena disebabkan kurung pihak. Hal ini dikarenakan tanah HGB PT IPU diatas HPL Pemprov Jateng telah dialihkan kepada orang lain.

“Ada sekitar 1200 sertifikat yang diperoleh masyarakat. Sehingga sertifikat yang diterima di masyarakat tersebut seharus dilibatkan dalam perkara tersebut oleh PT IPU. Jadi gugatan itu diputus kurang pihak atau NO,” tuturnya.

Terkait perjanjian pengelolaan lahan antara PT IPU dan Pemprov Jateng selama 75 tahun, menurutnya masih tetap berlangsung. Perjanjian tersebut tetap pada posisi awal.

“Karena kembali ke posisi awal maka menimbulkan konsekuensi hukum HPL tanah tersebut tetap atas nama Pemprov Jateng. Namun sebagian HPL tersebut terdapat sebagian HGB PT IPU. Itulah yang diperjanjinkan PT IPU,” ujar dia. (ZP/07)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights