Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, Kejati Jateng Pamerkan Ragam Prestasi
SEMARANG – Sejumlah prestasi membanggakan berhasil diraih Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selama kurun waktu Januari 2019 hingga 22 Juli 2019. Prestasi tersebut juga beragam, pertama dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Jateng berhasil melakukan pemulihan keuangan negara mencapai Rp 1.582.267.181.
Kemudian pembayaran Uang Pengganti (UP) dari mantan napi sebagaimana Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 sebesar Rp 12.025.000. Sebagai jaksa pengacara negara, juga berhasil membuat kesepakatan bersama sebanyak 76, Surat Kuasa Khusus (SKK) di bidang litigasi ada 2 SKK, sedangkan non litigasi 96 SKK. Jumlah itu masih ada pertimbangan hukum, berupa legal opinion 15, legal assistance 29 dan penyelesaian perkara perdata (inkracht) ada 4 perkara.
Kepala Kejati Jateng, Yunan Harjaka dalam jumpa pers kinerja dan capaian Kejati Jateng menyampaikan, capaian prestasi juga diraih bidang Tindak Pidana Khusus tercatat di seluruh Jateng telah berhasil melakukan 22 penyelidikan dan 21 penyidikan. Sedangkan khusus Kejati Jateng ada 2 penyelidikan dan 6 penyidikan.
Jumlah itu meliputi penyidikan yang berasal dari Kejari ada 17 perkara. Sedangkan penyidikan yang berasal dari Polres ada 25 perkara. Untuk yang masuk Penuntutan Tindak Pidana Khusus Lain, meliputi penyidikan yang berasal dari Penyidik Ditjen Bea dan Cukai sebanyak 11 perkara dan penyidikan yang berasal dari Penyidik Ditjen Pajak sebanyak 4 perkara.
“Di bidang Intelijen kami telah berhasil melakukan pemantauan, pencarian, penangkapan dan menginvetarisir Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan rincian sebanyak 4 orang DPO yang berhasil dieksekusi ditangkap, diantaranya atas nama Agus Hari Prabowo, A. Pi Bin almarhum Suparlan, Agus Suprapto, Song Diana Patricia dan Anthony Sungkono,” katanya.
Dikatakan, kemudian pengawalan dan pengamanan terhadap SKPD/BUMN/BUMD ada sebanyak 13. Beberapa diantaranya ada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jateng, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR dan SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Tengah Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.
Ada juga kegiatan Penyuluhan hukum sebanyak 13 kali dan Penerangan Hukum sebanyak 177 kali, ada juga jaksa masuk sekolah 124 kali dan banyak lagi, yang diberikan kepada masyarakat maupun Instansi Pemerintah oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah dan Cabjari Semarang.
“Untuk bidang Pengawasan, ada juga penanganan laporan pengaduan, dari 3 jumlah laporan. Diselesaikan dari hasil inspeksi kasus (LHIK) dalam proses penyelesaian klarifikasi di Kejati Jateng dan dalam proses penyelesaian inspeksi kasus di Kejati Jateng masing-masing ada 1,” ucapnya.
Ditambahkan, di bidang pembinaan Kejati Jateng telah memperoleh kegiatan Sarana dan Prasarana bertempat di jalan Pahlawan nomor 14 Semarang berupa hibah barang perbaikan/pembangunan gedung yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.222.259.000.
Ada juga pencanangan program pemerintah mengenai Reformasi Birokrasi. Dimana Kejati Jateng telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Bidang Tindak Pidana Umum, telah berhasil melakukan penanganan perkara tindak pidana umum se-Jateng dari total yang ditangani, Kejati Jateng dan Kejari se-Jateng maupun Cabjari Semarang. Berupa jumlah SPDP ada 4.584, kemudian jumlah tahap I ada 4.262, tahap II ada 4.462, jumlah penuntutan ada 4.334, jumlah eksekusi 4.063 sedangkan jumlah pidana mati yang belum dieksekusi ada 8,” terangnya.
Adapun delapan terpidana mati itu antara lain, Muslimin alias Simin Bin Lantag melanggar Pasal 340 KUHP, Safrudin alias Saf alias Isaf alias Capten melanggar Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kusdarmanto Bin Ngatman melanggar Pasal 340 KUHP, Widono melanggar Pasal 114 UU 35/2009 Tentang Narkoba, Muhammad Riaz alias Mr Khan Bin Ahmad Din melanggar Pasal 113 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Saridi alias Ridi Bin Ratiman melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, Amin Subechi alias Amin Bin Sureji melanggar Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan terakhir Yulianto melanggar Pasal 340 KUHP.
“Demikian capaian kinerja memasuki Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XIX Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tentunya semua tidak bisa berjalan tanpa dukungan masyarakat,” tandasnya. (ZP/07)