Kenaikan UMP 8,03% Masih Tak Untungkan Buruh
SEMARANG- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 menjadi 8,03%. Hal tersebut menimbulkan polemik, pasalnya pertumbuhan di setiap Kabupaten atau Kota terdapat perbedaan.