Sudah 40 Tahun Tinggal, Warga Purwosari Berharap Punya Sertifikat Tanah
SEMARNG – Warga di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang berharap agar punya sertifikat tanah. Pasalnya 40 tahun sudah warga tinggal di wilayah itu namun belum punya sertifikat, karena tanah itu disebut-sebut tanah sengketa.
Ketua RT/RW 02/06, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Sukisno mengatakan, warga telah tinggal di wilayah tersebut sejak tahun 1969 – 1970 an. Namun hingga saat ini belum punya sertifikat.
Disebutnya, warga sudah beberapa kali mengurus sertifikat namun belum membuahkan hasil juga.
Adapun tanah di wilayah tersebut, kata Sukisno menjadi sengketa antara warga dengan Kodam. Dahulunya, warga tinggal di wilayah itu memang hanya berdasarkan penunjukan semata.
“Dulunya kami tinggal hanya berdasarkan penunjukan tanah tahun 69-70, kami hanya menempati. Kami berharap pengurusan sertifikat tanah supaya menjadi hak milik seperti apa agar bisa kami miliki,” kata Sukisno saat mengungkapkan asiparasi warga dalam kunjungan kerja Anggota DPR Juliari P Batubara di Kelurahan Purwosari, Minggu (3/3).
Dijelaskannya, sedikitnya ada 300 Kartu Keluarga di Jalan Patriot, Purwosari dan Jalan Satria yang belum memiliki sertifikat. Diakuinya, sepanjang Jalan Patriot satu hingga sembilan itu disebut milik dari Kodam.
Ia mengaku, tidak begitu tahu persis kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Namun warga berkeinginan agar dibantu kejelasan sertifikat tanahnya supaya tidak was-was jika suatu saat diminta pindah.
“Kalau kita menempati rumah tidak sesuai HGB, atau apa suatu saat tanah dijual atau lainnya kita pindah tidak tahu. Kami ingin diproses sertifikat tanahnya bisa apa tidak, kalau tidak alasannya apa,” jelasnya.
Anggota DPR Juliari P Batubara mengemukakan, pengurusan sertifikat tanah sebetulnya mudah ketika status tanah tersebut tidak ada sengketa atau tidak ada masalah hukum. Warga bisa mengajukan ke kecamatan agar tanah miliknya bisa diproses.
“Tanah masih sengketa tidak bisa diproses, namun kalau clear, tidak ada masalah hukum dan belum punya sertifikat, tinggalnya juga sudah lama, bisa diproses,” ujarnya.
Diakuinya, program sertifikat tanah gratis yang diberikan pemerintah memang tidak bisa menjangkau semuanya, lantaran ada kuota-kuota tertentu di masing-masing daerah.
“Progam pemerintah tentang pemberian sertifikat gratis tidak bisa semuanya, ada alokasi tertentu, misalnya Kota Semarang dapat berapa ribu sertifikat,” terangnya.
Namun demikian, lanjutnya bagi yang ingin mendapatkan sertifikat bisa datang ke kecamatan dan mendaftarkan pada program tersebut. Ketika memungkinkan, pemberian sertifikat gratis dipastikan akan diterima oleh warga terkait.
“Yang penting mendaftar ke kecamatan untuk mendapatkan program itu, kalau memang mungkin pasti dikasih,” tandasnya. (ZP/05)