DPRD Jateng Siapkan Perda Anti Narkoba
SEMARANG- DPRD Provinsi Jawa Tengah saat ini tengah menyiapkan peraturan daerah anti narkoba sebagai upaya penguatan dalam rangka pencegahan dan edukasi bagi masyarakat provinsi ini tentang bahaya narkoba.
Ketua DPRD Provinsi Jateng, Rukma Setyabudi mengatakan, perda anti narkoba tersebut diharapakan mampu menjadi penguatan upaya pencegahan dan penindakan hukum untuk mewujudkan Provinsi Jateng bebas narkoba benar-benar terealisasi.
“Kita agendakan segera pembahasannya, sehingga paling tidak bisa menjadi payung hukum Provinsi Jateng dalam menanggulangi narkoba sehingga arah kebijakan Jateng bebas narkoba lebih menggigit,” kata Rukma, Selasa (29/1).
Rukma mengatakan, dalam penyusunan perda tersebut diperlukan sinergi dari berbagai pihak terkait agar benar-benar menjadi perda yang bermanfaat dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita semua harus bersinergi agar harapan kita Jateng bebas narkoba terwujud. Kita akan perjuangkan perda tersebut untuk meminimalisir karena narkoba betul-betul menghancurkan bangsa, negara, dan generasi kita,” ucapnya.
Namun demikian, kata dia meski nantinya ada perda, tanggung jawab pencegahan narkoba tetap lebih utama dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, ditambah semua elemen masyarakat harus ikut aktif.
“Kita tidak bisa mengandalkan BNNP maupun kepolisian saja, tetapi semua elemen masyarakat harus sinergi. Utamanya keluarga kita masing-masing, di pantau dari situ,” terangnya.
Dilanjutkan, pihak berwajib pun nantinya juga tidak akan asal tangkap bagi pengguna narkoba, diperlukan upaya-upaya pendampingan dan rehabilitasi agar pengguna tersebut mampu pulih. Sedangkan bagi para pengedar, penegakan hukum akan dilakukan setegas-tegasnya.
“Penindakan hukum secara tegas akan kita lakukan pada pengedar narkoba. Itu harus tegas. Sementara bagi pengguna, mereka yang jadi korban akan kita bantu pendampingan dan rehabilitasi sehingga bisa kembali ke orang yang punya masa depan cerah,” pungkasnya. (ZP/06)