Juliari Dorong Masyarakat Perkotaan Kembangkan “Urban Farming”
SEMARANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Juliari P Batubara mendorong masyarakat di perkotaan mengembangkan urban farming (pertanian perkotaan) di lahan terbatas sekitar rumah agar menjadi lahan produktif.
Menurut Ari, sapaan akrab Juliari, pengembangan urban farming sangat cocok karena di samping hasilnya bisa mencukupi kebutuhan sendiri, juga bisa dijual untuk menambah penghasilan.
“Tentunya kita melihat pertanian di perkotaan satu bidang yang perlu disupport,” kata Juliari, dalam kegiatan penyerahan bibit tanaman kepada Kelompok Tani Dewaruci, di Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (7/12).
Legislator dari Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN ini melanjutkan, melalui penerapan urban farming khususnya ibu-ibu rumah tangga juga akan memiliki kegiatan yang positif dan produktif, sehingga dapat berkontribusi ke perekonomian keluarga.
“Memang kelompok perempuan harus didorong terus agar melakukan kegiatan produktif,” ucap Politikus PDI Perjuangan itu.
Dilanjutkan, pihaknya sebagai anggota dewan selalu mensupport dengan mengeluarkan program-program yang tepat sasaran, seperti halnya bantuan bibit dan alat-alat pertanian.
“Kita sebagai dewan tugas kita mensupport, ada bantuan seperti ini dari Kementerian Pertanian akan kita teruskan kepada kelompok tani tersebut. Ini kan langsung ke pengguna sehingga tepat sasaran,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Wahyu Permata Rusdiana menambahkan, urban farming memang menjadi program unggulan Pemerintah Kota Semarang untuk memanfaatkan lahan sempit di perkotaan.
Sedikitnya, kata dia sudah ada 40 kelompok wanita tani di Kota Semarang yang dibantu pengembangan urban farming dan dijadikan percontohan wilayah lain.
“Produksi dari urban farming hampir dua ton. Hasilnya juga sudah banyak disalurkan ke pedagang sayur, ada rumah makan dan ke lainnya,” terangnya.
Pihaknya menargetkan, setiap tahun selalu ada penambahan wilayah baru yang menerapkan hal tersebut. “Setiap tahun satu kecamatan ditarget minimal ada satu yang menerapkan ini,” (ZP/05).