LPS Himbau Nasabah Teliti Pilih Bank
PURWOKERTO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau agar masyarakat lebih teliti dalam memilih perbankan sebagai tempat untuk menyimpan uang. Sebab, meskipun dana nasabah di bank sudah dijamin LPS, namun tidak semua bisa mendapatkan pembayaran dari LPS.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan, hanya perbankan yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan pembayaran dana dari LPS, jika terjadi likuidasi atau penutupan. Antara lain, tingkat bunga simpanan di bank tersebut tidak melebihi bunga penjamin LPS dan tidak terdapat kredit macet.
“Masyarakat atau calon nasabah harus memperhatikan ketentuan tersebut dan aktif bertanya pada perbankan, karena ini menyangkut kemanan uang yang disimpannya,” katanya, usai acara Media Gathering di Purwokerto, Rabu (13/11/19).
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, dari 101 likuidasi bank yang didominasi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sebagian ada yang tidak bisa dibayarkan oleh LPS.
Total simpanan dana pada BPR yang ditutup mencapai Rp 1,9 triliun, namun yang bisa dibayarkan oleh LPS Rp 1,5 triliun atau hanya 91 persen. Sementara untuk sisanya tidak bisa dibayarkan, karena tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Yusron, sebagian besar ketentuan yang dilanggar adalah dalam ketentuan suku bunga. Ketentuan suku bunga biasanya sudah dicantumkan di kantor-kantor perbankan. Namun yang seringkali tidak diketahui oleh nasabah, lanjutnya, adalah adanya program cash back yang menurut aturan perbankan dihitung sebagai bunga.
“Misalnya ada perbankan yang butuh dana segar, kemudian mereka menarik dana nasabah dengan cara membuat program cash back, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Cash back ini dihitung sebagai bunga. Jadi berhati-hati dan lebih teliti dalam memilih perbankan,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro dalam paparannya mengatakan, ada empat tugas pokok LPS. Yaitu melindungi nasabah perbankan dengan program penjaminan simpanan, melaksanakan resolusi bank, melaksanakan program restrukturisasi perbankan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas perbankan. (Ning Effendi)