Terkait Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Ini Penjelasan PT Mitra Kerinci
SOLOK- PT Mitra Kerinci terus berupaya kooperatif dan proaktif mencarikan titik temu terkait rencana Bupati Solok Selatan melakukan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan di areal HGU Perkebunan teh yang dikelola Mitra Kerinci.
Hal itu diungkapkan General Manager (GM) HRD Mitra Kerinci, Agusman Siallagan, pasca menemui pengunjuk rasa yang meminta pembebasan lahan dan realisasi pembangunan Masjid Agung tersebut, Rabu, (28/3) di Kebun Liki, Solok Selatan.
Siallagan mengatakan pada prinsipnya PT Mitra Kerinci selaku Anak Perusahaan BUMN, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), mendukung program Bupati Solok Selatan untuk membangun Masjid Agung di lahan HGU PT Mitra Kerinci. Namun Ia menegaskan, pelepasan aset milik negara tersebut wajib dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Banyak berita yang salah terkait isu-isu rencana pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, untuk itu perlu diluruskan. Pada prinsipnya kami mendukung program tersebut, namun ada mekanisme yang harus dilewati, untuk itu mari kita dukung bersama agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Menurut Siallagan, meski hal ini dilakukan oleh Negara dengan Negara, kedua belah pihak harus mengikuti Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, PT Mitra Kerinci menunjuk Kejaksaan Negeri Solok Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk mengawal percepatan proses ini.
Lebih lanjut, Siallagan menjelaskan tuntutan masyarakat untuk menghibahkan lahan untuk dijadikan areal Masjid Agung tidak dapat dilakukan. Pasalnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No.S-155/MBU/2012 tanggal 27 Maret 2012 perihal Larangan Hibah Aktiva Tetap BUMN.
Menurutnya, dari awal adanya permintaan lahan, manajemen Mitra Kerinci terus berupaya proaktif untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Rapat-rapat yang dilakukan di Jakarta untuk meminta pendapat hukum dari berbagai lembaga negara, konsultasi-konsultasi untuk memenuhi aspek legalitas, sampai dengan pencarian alternatif lahan pengganti juga dilakukan untuk memuluskan program kerja Bupati Solok Selatan ini.
“Direksi perusahaan juga telah meminta ijin kepada Pemegang Saham untuk menyetujui proses ini dan telah diberikan, dengan syarat dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” ungkapnya
Sesuai dengan Permeneg BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 pemindahtanganan aktiva tetap BUMN selain dilakukan dengan mekanisme tukar menukar, dapat dilakukan juga dengan mekanisme ganti rugi (dalam bentuk uang dan/atau barang) dilengkapi dengan kajian legal dan ekonomis. Permeneg ini juga sudah ditawarkan kepada Pemda Solsel sebagai alternatif untuk percepatan proses ini.
Mewakili manajemen, Siallagan berharap segala isu yang berkembang dapat disikapi dengan arif dan bijaksana.
“Agar jangan sampai permasalahan ini menyebabkan perpecahan dan perbedaan pendapat di masyarakat dan ninik mamak. Segala permasalahan dapat dicarikan jalan keluar terbaik agar proses ini dapat terlaksana dengan cepat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Solok Selatan AKBP M. Nurdin, pada kesempatan yang sama mengatakan, bahwa permasalahan ini hanya masalah komunikasi. Ia meminta agar masa yang berdemonstrasi dapat menyampaikan aspirasi dengan kepala dingin.
“Setelah dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak pada akhirnya semua memahami bahwa perusahaan sudah bersedia melepaskan lahan dan sedang melengkapi persyaratan dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dihimbau agar masyarakat tetap menjaga ketenangan,” ujarnya. (ZP/05)