Semarang – Wali Semarang Hendrar Prihadi mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut orang nomer satu di Kota Semarang ini, sistem zonasi dalam PPDB ini dilakukan karena bisa menjadi salah satu upaya pemerataan mutu pendidkan siswa-siswi SD-SMP. Selain itu, dengan sistem zonasi khususnya di Kota Semarang, hal ini dapat mengurangi problematikan kemacetan lalu lintas yang sering terjadi.
Dengan zonasi ini lanjut Wali Kota, kemampuan anak didik di setiap sekolah jadi merata. “Jadi yang pintar-pintar tidak hanya di SMP 2, SMP 3 tapi karena sistem zona yang pintar yang tinggal di Gunung Pati di SMP 24, begitu juga di Mijen” ujarnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Semarang, Bunyamin menambahkan sistem zonasi berbasis tempat tinggal merupakan kebijakan pemerintah pusat baru yang baru dilaksanakan di tahun ini berdasar Permendikbud Nomor 14 tahun 2018. Ia akan menghargai semuanya kemampuan, skill yang dimiliki siswa-siswi Semarang, tidak ada yang tidak bisa dihitung untuk menambah nilai zonasi.
Di tahun ini juga beber Bunyamin mulai dibuka sekolah inklusi Kota Semarang bagi anak-anak berkebutuhan khsuss. Sehingga anak-anak tersebut akan bisa sekolah sama dengan anak-anak normal lainnya.
“Hal ini merupakan keberanian agar pendidikan untuk semua bisa dirasakan untuk anak-anak tanpa terkecuali” urai Bunyamin. (Zp/01)