Antar Ganjar Daftar ke KPU, Atiqah Diperiksa Bawaslu
SEMARANG – Keikutsertaan Siti Atiqah saat suaminya Ganjar Pranowo mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Jateng bersama Taj Yasin ke Kantor KPU Jateng, Selasa, 9 Januari 2018 lalu ternyata tak lepas dari pengamatan Bawaslu. Atiqah dinilai bersalah karena statusnya sebagai seorang PNS (ASN) di Dinas Bapermasdes Jateng. Bahkan, Siti Atiqah langsung dipanggil Bawaslu Jateng untuk diperiksa.
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi AK Arif, mengatakan Siti Atiqoh sudah diperiksa petugasnya pada tanggal 10 Januari kemarin untuk dimintai keterangan soal statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat pendaftaran calon berlangsung.
Atiqoh, kata Fajar terlihat ikut menemani Ganjar saat mendaftar ke KPU pada Selasa (9/1) kemarin. Padahal, yang bersangkutan diketahui tercatat sebagai pegawai negeri di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipermasdes) Provinsi Jateng.
“Dia langsung dipanggil tanggal 10 dan langsung hadir. Sudah dimintai penjelasan, berkaitan kehadiran saat pendaftaan,” ungkap Fajar, Selasa (16 /1/2018)

Fajar mengatakan, Atiqoh telah melakukan klarifikasi langsung soal kedudukannya sebagai pegawai negeri. Atiqoh mengaku ketika itu mendampingi suaminya dalam keadaan cuti kerja. Sehingga menurutnya tidak ada halangan ketika mendampingi.
“Dia alasannya sudah cuti, jadi hadir mendampingi suami,” katanya.
Asal tahu, jauh jauh hari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memperingatkan jajarannya untuk bersikap netral saat Pilkada berlangsung.
Pemprov melarang semua aparatur sipil negara (ASN) untuk mengunggah foto bersama pasangan calon (paslon) di jejaring media sosial (medsos), memasang sepanduk calon, menghadiri deklarasi, menggunggah tautan di medsos tentang keberpihakan termasuk foto bersama dengan paslon yang menggunakan atribut kampanye. Yang terakhir bila ASM menghadiri ulang agenda pasangan calon.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengatakan hal ini sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang kinerja aparatur negara serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubermur, bupati dan walikota. (ZP/03)