Industri Dilarang Pakai LPG Subsidi
SEMARANG– Polrestabes Semarang bersama dengan Tim Pertamina MOR IV Region Jateng dan DIY kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan sasaran 3 industri kerupuk rambak, satu agen LPG, dan satu Rumah Makan. Dalam sidak kali ini, 3 lokasi diantaranya merupakan lokasi yang telah dikunjungi pada sidak sebelumnya, 3 Januari 2018 dan kembali ditemukan puluhan LPG subsidi yang masih digunakan tidak tepat sasaran.
Dalam siaran persnya kepada zonapasar.com, Pjs. Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT. Pertamina (Persero), Muslim Darmawan mengatakan, Tim Gabungan menemukan fakta bahwa Industri Rambak H. Ali Yahya yang pada sidak pertama ditemukan menggunakan LPG 3KG, saat kunjungan kali ini masih menggunakan 90 tabung LPG 3Kg. Dengan begitu, Tim Polrestabes dan Pertamina kembali menegur pemilik usaha tersebut.
Di lain sisi, Bima Kusuma Aji, Sales Executive LPG Pertamina mengapresiasi Rumah Makan Sampurna Jl Raya Mangkang, dan Industri Krupuk Rambak Bu Sami yang pada sidak pertama masih menggunakan LPG 3 kg, pada sidak kedua ini sudah beralih ke LPG NPSO. Adapun sidak kali ini ditutup dengan kunjungan ke Industri Rambak H. Solikin yang ditemukan masih menggunakan LPG 3 kg dan memiliki stok 80 tabung LPG 3Kg.
“Pemilik Usaha tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa usahanya tidak boleh menggunakan LPG 3 kg dan berjanji akan beralih menggunakan LPG NPSO,” ujarnya.
Iptu Priatino Utomo selaku Kasubnit II Unit II Satintelkam Polrestabes Semarang menambahkan, tim ini akan terus bergerak meninjau industri dan rumah makan guna memastikan pengunaan LPG Bersubsidi telah tepat sasaran.
“Dengan demikian, masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang memang berhak menggunakan LPG 3kg tidak kesulitan mencari LPG 3 kg,” imbuhnya.
Berbeda dengan sidak sebelumnya, kali ini tim gabungan juga mengunjungi Gudang Agen LPG 3kg, PT. Lamora Patra Jaya. H. Bambang selaku Direktur PT Lamora Patra Jaya mengaku, setiap hari mereka menyalurkan 1.800 tabung LPG 3kg ke-70 pangkalan diseluruh Kota Semarang yang dilengkapi dengan data laporan Penyaluran Agen serta Logbook pangkalan.
Laporan tersebut merupakan salah satu upaya Pertamina untuk memastikan bahwa agen dan pangkalan telah mendistribusikan LPG Subsidi secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.(ZP02)